Draft Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akhirnya
matang dan siap disahkan. Hal itu terungkap setelah pemerintah dan DPR
sepakat untuk membawa RUU PT ke pembahasan tingkat II dalam sidang
paripurna di DPR, Jumat (13/7/2012).Sebelumnya, pemerintah yang
diwakili oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad
Nuh, bersama Anggota Komisi X DPR baru saja selesai merampungkan draft
RUU PT pada Kamis (12/7) malam. Draft tersebut akhirnya disepakati kedua
belah pihak setelah. Secara keseluruhan, RUU tersebut tidak mengalami
banyak perubahan, khususnya dari sisi subtansi.
Perubahan yang
terjadi sebagian besar untuk memantapkan redaksional hampir di seluruh
pasalnya. RUU PT sendiri telah menempuh jalan panjang sampai akhirnya
Kemdikbud bersama DPR bersepakat untuk mengesahkan draft RUU tersebut
pada pembahasan tingkat I di internal Komisi.
Sempat akan disahkan
pada April 2012 lalu namun akhirnya dibatalkan karena pemerintah
mengusulkan untuk memberi beberapa penambahan dalam RUU tersebut.
Selain itu, kelahiran RUU yang akan mengakomodir hajat seluruh perguruan
tinggi ini juga sempat menuai banyak penolakan. Pasalnya, sejumlah
pihak, baik praktisi, pengamat maupun mahasiswa menilai RUU PT mengancam
otonomi kampus dan tidak memberikan keadilan pada PTS.
Seiring
waktu, draft RUU PT terus diperbaiki dan disempurnakan. Jumlah pasal
dalam RUU tersebut juga menyusut karena pengaturan hal-hal yang bersifat
teknis akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan
Peraturan Menteri (Permen).
Kamis, 12 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


