Pemerintah harus memastikan lima kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan listrik yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (29/5) dilaksanakan sungguh-sungguh. Pengamat energi dari ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya,program-program serupa jalan di tempat lantaran tidak ada kesungguhan pemerintah.
“ Sebelumnya ada Inpres No 10 Tahun 2005, Inpres No 2 Tahun 2008,lalu tanggal 2 Agustus 2011 juga (ada) pidato menyerukan hal yang sama dan disusul dengan Inpres No 13 Tahun 2011. Hasilnya apa,” ujar Pri Agung di Jakarta kemarin. Dia mencontohkan, penggunaan teknologi informasi untuk mengendalikan konsumsi BBM kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah berulang kali diwacanakan, tetapi hingga saat ini belum terealisasi juga.
”Anggarannya pun tidak ada dalam APBN Perubahan tahun ini.Tahun depan juga belum jelas,”katanya. Presiden SBY, Selasa (29/5), menyampaikan pidato secara khusus tentang pelaksanaan Gerakan Nasional Penghematan Penggunaan BBM.Ada lima kebijakan yang disampaikan, yakni pengendalian distribusi BBM di SPBU dengan menggunakan sistem elektronik, larangan kendaraan pemerintah menggunakan BBM bersubsidi, larangan kendaraan perkebunan dan pertambangan mengonsumsi BBM bersubsidi;
kemudian dorongan untuk konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi serta penghematan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat tinggi negara yang tidak melaksanakan aturan hemat energi.
Menurutnya, semua PNS harus patuh terhadap instruksi presiden.“Kalau ingin selamat, PNS harus hemat energi.Sekretaris jenderal di setiap kementerian juga harus nurutsama menterinya. Begitu pula menteri harus nurutpresiden,”ujarnya. Jero Wacik mengaku telah mengumpulkan seluruh sekretaris jenderal kementerian demi menyosialisasikan gerakan nasional penghematan energi.
Salahsatumaterisosialisasiadalah tentang larangan bagi mobil dinas milik pemerintah, BUMN, dan BUMD menggunakan BBM bersubsidi. ”Seperti instruksi presiden, mekanismenya dengan menggunakan stiker di kendaraan dinas,”katanya. Dia menginstruksikan setiap kementerian/lembaga untuk serentak memasang stiker di mobil dinas mulai hari ini.
Sekretariat jenderal harus mengecek pemasangan itu. Terhitung mulai 1 Juni 2012, kendaraan dinas pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, harus menggunakan BBM nonsubsidi. “Saya akan sosialisasikan ke pemilik SPBU bahwa mobil yang pakai stiker tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi,”ujarnya. Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu menuturkan, konsumen pengguna energi akan dikenai insentif dan disinsentif merujuk pada hasil audit energi yang dilakukan berkala.
Bila konsumen dinilai tidak mampu mengubah pola konsumsi energinya secara efisien, mereka akan dikenai sanksi pengurangan pasokan energinya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi. Dia menambahkan,melalui gerakan nasional penghematan energi, pemerintah berharap tahun ini bisa menekan konsumsi BBM bersubsidi hingga 568.000 kiloliter (kl).
Dalam perinciannya, kebijakan pelarangan kendaraan pemerintah menggunakan BBM bersubsidi mulai 1 Juni 2012 akan menghemat BBM 135.000 kl.Kemudian pelarangan kendaraan perkebunan dan pertambangan menggunakan BBM bersubsidi mulai 1 September 2012 bisa menghemat BBM 425.000 kl.Terakhir,penghematan dari konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) ditargetkan mencapai 8.000 kl.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa memprediksi, dampak kebijakan penghematan konsumsi BBM bersubsidi dan listrik akan terlihat pada 2013.Saat ini,menurutnya, yang paling penting adalah menumbuhkan kesadaran untuk berhemat. Hatta mengatakan, kebijakan penghematan tersebut diharapkan mengurangi konsumsi BBM secara signifikan, apalagi bila strategi konversi BBM kepada penggunaan bahan bakar gas dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
”Strategi utama kita itu konversi gas. Kita harus menjadikan itu sebagai proyek nasional yang harus dipercepat,”ujarnya. Mengenai kemungkinan penambahan kuota BBM bersubsidi dari volume saat ini sebesar 40 juta kl, pemerintah mengatakan hal tersebut wajib dibicarakan terlebih dulu dengan DPR. Meski demikian dia menilai kuota 40 juta kl dalam APBN-P 2012 tidak realistis.
”Kuotanya itu realistisnya harus ditambah.Tapi pemerintah tidak bisa sendirian menambah itu,”ujar Hatta. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R Priyono mendukung kebijakan penghematan energi yang dicanangkan pemerintah. Menurutnya, BP Migas akan melarang pekerjanya dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menggunakan BBM bersubsidi. nanang wijayanto/ant

